Pengurusan PASPOR RI
Pengurusan PASPOR RI
Pengertian PASPOR , adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara, Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Syarat Pengurusan PASPOR RI
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan PASPOR RI adalah sebagai berikut:
- e-KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / AktaPerkawinan / Ijazah/ Buku Nikah
- Paspor Biasa Lama (jikasudahada)
- Surat Rekomendasi
- Lembar Pernyataan Paspor Baru & Materai
Harga Terjangkau
Harga layanan yang terjangkau & transparan serta memberikan kualitas pelayanan terbaik untuk customer kami.
Proses Cepat & Mudah
Proses Pendirian Perusahaan dilakukan secepat mungkin, estimasi 1-7 hari kerja. Serta kami akan menyederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan sesederhana mungkin.
Fast Response
Kami selalu memaksimalkan pelayanan dengan respon sebaik dan secepat mungkin untuk kepuasan pelanggan.
100% Support Online
Kamu tidak harus pusing bolak-balik, pergi kesana kemari, karena semua pengerjaan bisa dilakukan secara online. tanpa perlu membuang waktu anda dijalan atau antri diruangan.
Layanan Lengkap
Layanan berbasis Solusi yang menunjang dan membantu kebutuhan para pengusaha di Indonesia. Mulai dari perizinan, legalitas, pendaftaran Merek, layanan perpajak, akutansi dan hukum.
Terpercaya
Lebih dari 100++ UMKM, Pebisnis, Pengusaha yang telah mempercayakan urusan perizinan & legalitas kepada Gouf Legal & Law.
Daftar Konsultasi Sekarang
Kami akan memberikan pelayanan konsultasi gratis dan harga special untuk anda. Dengan senang hati kami akan melayani Anda sesegera mungkin.