Gouf Legal & Law

Pendirian PT

Pendirian PT

  1. Pengecekan Nama PT
  2. Pemesanan Nama PT
  3. Akta Pendirian PT
  4. SK Kemenkumham
  5. NPWP & SKT
  6. NIB
  7. Akun OSS RBA
  8. Dapat 20 KBLI

PT adalah bentuk badan usaha yang berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor. lembar saham yang menjadi modal pembentukan Perseroan Terbatas bisa diperjualbelikan sehingga akan ada perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan.

Hal-hal yang penting mengenai pendirian PT adalah

  1. Wajib memiliki minimal 2 (Dua) pemegang saham (Yang bukan suami istri dengan harta campur)
  2. Harus ditunjuk minimal 1 (Satu) orang Direktur dan 1 (Satu) orang Komisaris
  3. Ada modal dasar PT dan modal disetor PT. Modal disetor minimal 25% (Dua puluh lima persen) dari total modal dasar
  4. Nama PT harus terdiri dari minimal 3(Tiga) suku kata dan tidak boleh ada singkatan/unsur bahasa asing 

Kelebihan dari PT diantaranya adalah

  1. Harta dan asset pribadi lebih aman karna harta perusahaan terpisah secara manjemen dengan harta pemegang saham.
  2. Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan
  3. Relatif mudah mendapat tambahan modal
  4. Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya berbadan hukum
  5. Membuka kesempatan bisnis yang lebih luas
  6. Meningkatkan kredibilitas
  7. Diwajibkan berdasarkan hukum berlaku
  8. Ada jaminan kesejahteraan karyawan

Kekurangan dari PT diantaranya adalah

  1. Biaya pendirian PT lebih mahal
  2. Prosedur pendirian PT relative lebih sulit
  3. Rahasian perusahaan dapat diakses secara umum
  4. Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar
  5. Keuntungan dibagi dengan pemegang saham
  6. Proses pembubaran PT tidak semudah membubarkan badan usaha lain.
  7. Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang

Persyaratan Pendirian PT adalah

  1. Copy atau scan data pemegan saham
  2. E-KTP
  3. KK
  4. NPWP
  5. Surat keterangan domisili usaha
  6. Copy atau scan surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Copy SPPT PBB dan bukti bayar PBB tahun berjalan (Tempat usaha)
  8. Maksud dan tujuan usaha sesuai KBLI 2020
  9. Titik koordinat domisili usaha
  10. Modal dasar, modal disetor serta struktur kepemilikan modal usaha
  11. Struktur kepengurusan usaha
  12. Download dan lengkapi form Pendirian Badan Usaha
  13. Upload form yang sudah dilengkapi

Mengajukan Permohonan NPWP

Pengurusan NPWP menyesuaikan dengan domisili PT dan diurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

Daftar Konsultasi Sekarang

Kami akan memberikan pelayanan konsultasi gratis dan harga special untuk anda. Dengan senang hati kami akan melayani Anda sesegera mungkin.

Scroll to Top