Gouf Legal & Law

Pendirian CV

Pendirian CV

  1. Pengecekan Nama CV
  2. Pemesanan Nama CV
  3. Akta Pendirian CV
  4. SK Kemenkumham
  5. NPWP & SKT
  6. NIB
  7. Akun OSS RBA
  8. Dapat 20 KBLI

CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Pendirian CV dilakukan oleh dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai dengan harta pribadinya sedangkan Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan pada CV.

 Kelebihan dari CV diantaranya adalah

  1. Proses pendiriannya tergolong mudah.
  2. Sebagai alternatif bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal karena dapat memperoleh modal dari sekutu pasif
  3. Lebih mudah dalam mendapatkan modal perbankan karena lebih dipercaya.
  4. Dari segi manajemen dan kepemimpinannya lebih baik karena pengurus diduduki oleh sekutu aktif yang memiliki keahlian.
  5. Jika perusahan mengalami kerugian maka tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang ditempatkan.

Kekurangan dari CV diantaranya adalah

  1. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding sekutu lainnya yaitu sekutu pasif.
  2. Apabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani oleh hutang, maka sekutu aktif bertanggung jawab sampai kepada harta pribadi
  3. Sekutu pasif tidak ikut mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif
  4. Diperlukan pengawasan yang lebih kompleks untuk menjamin jalannya usaha.

Persyaratan Pendirian CV adalah

  1. Scan berwarna Data Persero Aktif dan Pasif
  2. E-KTP
  3. NPWP
  4. Scan surat keterangan domisili usaha
  5. Scan surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  6. Nama CV (minimal 3 suku kata)
  7. Maksud dan tujuan usaha sesuai KBLI 2020
  8. Modal yang disetorkan serta struktur kepemilikan modal usaha

 Mengajukan Permohonan NPWP

Pengurusan NPWP menyesuaikan dengan domisili CV dan diurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).NIB dapat digunakan sebagai identitas usaha CV dan dapat digunakan untuk mengurus izin usaha dan izin operasional/ komersial.

Mengurus Izin Usaha dan Izin Operasional/komersial

Mengurus izin usaha untuk menjalankan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain izin usaha,  dalam menjalankan usaha juga memerlukan izin operasional. Penerbitan izin usaha dan izin operasional harus berdasarkan dengan pemenuhan komitmen. Pengurusan izin usaha dan izin operasional saat ini dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

Daftar Konsultasi Sekarang

Kami akan memberikan pelayanan konsultasi gratis dan harga special untuk anda. Dengan senang hati kami akan melayani Anda sesegera mungkin.

Scroll to Top