Gouf Legal & Law

Apa Aturan Suami Istri yang Merupakan 2 Individu Mendirikan PT?

Pasangan suami-istri tetap bisa mendirikan CV bersama dengan cara membuat perjanjian pemisahan harta.

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018) , CV adalah kerumunan yang didirikan oleh satu atau lebih persekutuan komanditer dengan satu atau lebih persekutuan komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Berdasarkan ketentuan tersebut, CV harus didirikan minimal oleh 2 orang atau lebih. Dimana salah satu pendiri CV akan berperan sebagai sekutu komplementer/sekutu aktif dan yang lainnya berperan sebagai sekutu komanditer/sekutu pasif. Bagi para couplepreneur yang ingin membangun CV harus memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Hal ini dikarenakan pasangan suami-istri yang tidak memiliki perjanjian perkawinan, maka dianggap memiliki harta bersama. Harta bersama diatur dalam Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan, bahwa suami-istri sejak mulai perkawinan dilangsungkan, harta maka yang mereka peroleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Kemudian dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan bahwa, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dikarenakan harta suami-istri adalah harta bersama, maka tandanya terjadi peleburan harta dalam perkawinan. Sehingga pasangan suami-istri ini dianggap satu subjek hukum seperti satu orang. Dengan demikian, pasangan suami-istri tidak dapat mendirikan CV jika tidak memiliki perjanjian perkawinan.

Perseroan dapat didirikan oleh suami dan istri hanya jika ada perjanjian kawin. Jika suami dan istri merupakan pendiri perseroan dan menjadi Direksi atau Komisaris pada perseroan mereka sendiri, hal ini dapat saja dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Kemudian perlu diketahui bahwa posisi suami sebagai Komisaris dan merangkap menjadi Direksi bertentangan dengan esensi bahwa komisaris dalam mengawasi perseroan dan memberikan nasihat kepada direksi, apabila merangkap, berarti komisaris memberikan nasihat kepada dirinya sendiri (Direksi).

Pendirian PT oleh Suami Istri

Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta peraturan pelaksanaannya.

Sepasang suami istri yang menikah tanpa perjanjian kawin tidak dapat mendirikan PT. Jika tidak ada perjanjian kawin, suami istri tersebut dapat dikatakan merupakan 1 (satu) subjek hukum terkait kepemilikan harta benda selama perkawinan dan berarti hanya terdapat satu sumber harta yaitu harta bersama mereka, sedangkan PT juga adalah persekutuan modal.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian kawin tidak hanya bisa di buat sebelum perkawinan (Pranikah), tapi juga selama dalam ikatan perkawinan.

Scroll to Top