Gouf Legal & Law

Pendirian Firma

Pendirian Firma

  1. Akta Pendirian Firma
  2. SK Kemenkumham
  3. NPWP & SKT
  4. NIB & Sertifikat Standar

Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha bersama di bawah satu nama perusahaan. Pendiriannya biasanya didasarkan pada perjanjian kerjasama antara para pendiri yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Berikut adalah penjelasan tentang proses pendirian firma:

Proses Pendirian Firma

1. Persiapan Awal

  • Kesepakatan Para Pendirian: Para pendiri harus mencapai kesepakatan mengenai tujuan, nama firma, kontribusi modal, pembagian keuntungan, serta hak dan kewajiban masing-masing.
  • Nama Firma: Memilih nama firma yang belum digunakan oleh perusahaan lain dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Penyusunan Akta Pendirian

  • Akta Perjanjian: Membuat akta perjanjian pendirian firma yang ditandatangani oleh semua pendiri. Akta ini mencakup:
    • Nama dan alamat firma
    • Nama dan alamat para pendiri
    • Tujuan dan jenis usaha
    • Besaran modal dan kontribusi masing-masing pendiri
    • Pembagian keuntungan dan kerugian
    • Hak dan kewajiban masing-masing pendiri
    • Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan firma
  • Notaris: Akta perjanjian harus dibuat di hadapan notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum.

3. Pendaftaran dan Pengesahan

  • Pendaftaran di Pengadilan Negeri: Akta pendirian firma harus didaftarkan di pengadilan negeri setempat. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan pengesahan hukum atas firma tersebut.
  • Pengumuman dalam Berita Negara: Setelah mendapatkan pengesahan dari pengadilan, firma harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) untuk memberikan informasi kepada publik mengenai pendirian firma tersebut.

4. Pengurusan NPWP

  • NPWP Firma: Firma wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas perpajakan perusahaan. NPWP diperlukan untuk menjalankan kewajiban perpajakan firma.

5. Izin Usaha

  • Izin Domisili: Mengurus surat keterangan domisili usaha dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Izin Usaha: Mengurus perizinan usaha yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan firma. Izin ini bisa berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), atau izin lain sesuai dengan jenis kegiatan usaha.

Keuntungan dan Kelemahan Firma

Keuntungan

  • Pengelolaan Bersama: Firma dikelola secara bersama-sama oleh para pendiri, memungkinkan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab.
  • Modal yang Lebih Besar: Dengan adanya beberapa pendiri, modal yang tersedia untuk menjalankan usaha bisa lebih besar dibandingkan usaha perseorangan.
  • Kerja Sama yang Erat: Kerja sama antara pendiri dapat menghasilkan sinergi dan memperkuat usaha.

Kelemahan

  • Tanggung Jawab Tidak Terbatas: Para pendiri firma memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang dan kewajiban firma. Jika firma mengalami kerugian, para pendiri harus menanggungnya dengan harta pribadi.
  • Kesulitan dalam Pengambilan Keputusan: Karena pengelolaan dilakukan secara bersama, pengambilan keputusan bisa memerlukan waktu lebih lama jika terjadi perbedaan pendapat di antara para pendiri.
  • Pembubaran Firma: Jika salah satu pendiri mengundurkan diri atau meninggal dunia, firma bisa bubar kecuali ada ketentuan lain dalam perjanjian pendirian.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendirian Firma

  • Fotokopi KTP para pendiri.
  • Fotokopi NPWP para pendiri.
  • Akta pendirian firma yang dibuat oleh notaris.
  • Surat keterangan domisili usaha.
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran di pengadilan negeri.
  • Surat izin usaha (jika diperlukan).

Daftar Konsultasi Sekarang

Kami akan memberikan pelayanan konsultasi gratis dan harga special untuk anda. Dengan senang hati kami akan melayani Anda sesegera mungkin.

Scroll to Top