Gouf Legal & Law

Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Proses Mediasi

Penyelesaian sengketa bisa dilaksanakan melalui proses litigasi maupun proses non-litigasi. Penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa.

Terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa non-litugasi, salah satunya ialah melalui Mediasi. Ketentuan mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Selanjutnya disebut dengan PERMA No. 1/2016) yang merupakan pengganti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Dalam penyelesaian sengketa, proses mediasi wajib dilakukan terlebih dahulu. Apabila tidak menempuh prosedur mediasi, penyelesaian sengketa tersebut melanggar ketentuan pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Menurut PERMA No. 1/2016, mediasi merupakan cara menyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sifat dari proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. Hal-hal yang perlu diketahui dalam mediasi dijelaskan sebagai berikut:
A. Biaya-biaya dalam Mediasi
Terdapat beberapa biaya yang ada pada penyelesaian melalui jalur mediasi, antara lain :
1. Biaya jasa mediator
Mediator Hakim dan pegawai pengadilan tidak dikenakan biaya. Namun biaya jasa mediator non hakim dan bukan pegawai pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak.
2. Biaya pemanggilan para pihak
Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi terlebih dahulu dibebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara. Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak dalam proses mediasi dibebankan kepada pihak yang oleh hakim dihukum membayar biaya perkara.
3. Biaya lain-lain
Biaya lain-lain dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dibebankan sesuai kesepakatan para pihak.

B. Jenis Perkara yang Dapat Diselesaikan Dengan Proses Mediasi
Perkara atau sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, terkecuali hal-hal lain diantaranya :
a) sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:
1. sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
2. sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
3. keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
4. keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
5. permohonan pembatalan putusan arbitrase;
6. keberatan atas putusan Komisi Informasi;
7. penyelesaian perselisihan partai politik;
8. sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
9. sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
c) gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
d) sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
e) sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.

C. Tahap Pramediasi
Sebelum memasuki proses mediasi, terlebih dahulu dilakukan tahap pramediasi dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pada sidang pertama yang dihadiri oleh para pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
2. Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi
3. Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
4. Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
5. Hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.
6. Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam PERMA ini kepada para pihak yang bersengketa.

D. Tahap-tahap Proses Mediasi
Proses mediasi dilaksanakan dengan tahap-tahap sebagai berikut:
1. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
2. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
3. Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim dan berdasarkan kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
4. Jangka waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.
5. Jika diperlukan dan atas kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.

E. Keuntungan Mediasi
Ada beberapa keuntungan yang didapatkan dari pelaksanaan mediasi, yaitu:
1. Penyelesaian bersifat informal
2. Yang menyelesaikan sengketa adalah pihak sendiri
3. Jangka waktu penyelesaian pendek
4. Biaya ringan
5. Aturan pembuktian tidak perlu
6. Proses penyelesaian bersifat konfidensial
7. Hubungan para pihak bersifat kooperatif
8. Komunikasi dan fokus penyelesaian
9. Hasil yang dituju sama menang
10. Bebas emosi dan dendam

F. Hak para Pihak Memilih Mediator
Dalam proses mediasi, penanganan perkara dapat memilih mediator yang akan memediasi mereka. Mediator yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:
1. Hakim bukan pemeriksa perkara pada penngadilan yang bersangkutan;
2. Advokat atau akademisi hukum;
3. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
4. Hakim majelis pemeriksa perkara;
5. Gabungan antara mediator.
Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh para mediator sendiri.

G. Menempuh Mediasi dengan Itikad Baik
Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan itikad baik. Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan itikad tidak baik (vide Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1/2016).

H. Tugas Mediator
a. memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri;
b. menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat Mediasi kepada Para Pihak;
c. menjelaskan kedudukan dan peran Mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
d. membuat aturan pelaksanaan Mediasi bersama Para Pihak;
e. menjelaskan bahwa Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
f. menyusun jadwal Mediasi bersama Para Pihak;
g. mengisi formulir jadwal mediasi.
h. memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan PERMAsalahan dan usulan perdamaian;
i. menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala proritas;
j. memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk:
1. menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak;
2. mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi Para Pihak; dan
3. bekerja sama mencapai penyelesaian;
k. membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian;

I. Keterlibatan Ahli dan Tokoh Masyarakat dalam Mediasi
Sesuai Pasal 26 PERMA No. 1/2016, dimungkinkan keterlibatan ahli dan Tokoh Masyarakat dalam mediasi. Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu meyelesaikan perbedaan pendapat di antara para pihak. Para pihak harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan atau penilaian seorang ahli. Semua biaya untuk kepentingan seorang ahli atau lebih dalam proses mediasi, ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.

J. Hasil Mediasi mencapai kesepakatan
a. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
b. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.
c. Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat itikad tidak baik.
d. Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
e. Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
f. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
g. Mediator wajib melaporkan secara tertulis keberhasilan Mediasi Kepada Hakim Pengawas

K. Mediasi Tidak Berhasil/Tidak Dapat Dilaksanakan
Dalam kondisi ini, Mediator wajib menyatakan Mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Hakim Pemeriksa Perkara, dalam hal:
a. Para Pihak tidak menghasilkan kesepakatan sampai batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari berikut perpanjangannya atau
b. Para Pihak dinyatakan tidak beriktikad baik.

L. Tempat Penyelenggaraan Mediasi
Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) atau di tempat lain yang disepakati oleh para pihak. Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan. Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya. Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.

M. Perdamaian di Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
Para pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus. Upaya perdamaian ini berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian kehendak tertulis para pihak diterima Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Kesepakatan para pihak untuk menempuh perdamaian wajib disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili. Selanjutnya Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang berwenang atau Ketua Mahkamah Agung tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian.
Jika perkara yang bersangkutan sedang diperiksa di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali majelis hakim pemeriksa wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan tentang kehendak para pihak menempuh perdamaian. Jika berkas atau memori banding, kasasi dan peninjauan kembali belum dikirimkan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib menunda pengiriman berkas atau memori banding, kasasi dan peninjauan kembali untuk memberi kesempatan para pihak mengupayakan perdamaian.

N. Perdamaian Sukarela pada Tingkat Upaya Hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali
Sepanjang perkara belum diputus pada tingkat upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali, Para Pihak atas dasar kesepakatan dapat menempuh upaya perdamaian. Jika dikehendaki, Para Pihak melalui ketua Pengadilan mengajukan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis kepada Hakim Pemeriksa Perkara tingkat banding kasasi, atau peninjauan kembali untuk diputus dengan Akta Perdamaian. Akta Perdamaian ditandatangani oleh Hakim Pemeriksa Perkara tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya Kesepakatan Perdamaian. Apabila berkas perkara banding, kasasi, atau peninjauan kembali belum dikirimkan, berkas perkara dan Kesepakatan Perdamaian dikirimkan bersama-sama ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

O. Kesepakatan di luar Pengadilan
Para pihak dengan bantuan mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan obyek sengketa.
Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. sesuai kehendak para pihak;
2. tidak bertentangan dengan hukum;
3. tidak merugikan pihak ketiga;
4. dapat dieksekusi;
5. dengan itikad baik.

Scroll to Top